Komisi IV Selesaikan Naskah RUU tentang Perkebunan
Komisi IV DPR RI telah menyelesaikan naskah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, selanjutnya akan dilakukan harmonisasi di Badan Legislasi DPR RIdan diajukan kepada Rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR.
Sejak awal sudah RUU ditentukan sebagai Program Legislasi nasional (Prolegnas) 2009-2014, dan pada tahun lalu ditetapkan menjadi Prolegnas 2014. “Sekarang tinggal memasuki tahap penyelesaian perubahan undang-undang ini menjadi inisiatif DPR dikirim kepada Presiden RI dan Presiden akan mengembalikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) berikut Ampres dan menunjuk Mitra Kerja pembahasan atas RUU ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV Herman Kharon, seusai rapat Komisi IV menerima Laporan Panitia Kerja (Panja) Pembentukan RUU tentang Perkebunan. Selasa (18/2) di Gedung Parlemen, Senayan.
Menurut Herman Khaeron, RUU ini akan mengatur penyelesaian konflik lahan, menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, pembatasan terhadap kepemilikkan pelaku usaha perkebunan maksimum 100 ribu ha. “Dari setiap Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki harus dilaksanakan 3 tahun minimal 30% dan maksimim dalam 6 tahun harus sudah dilaksanakan keseluruhannya kalau tidak harus dikembalikan kepada negara,” paparnya.
Kemudian juga mengatur pembatasan investasi asing 30%, karena biasanya sampai sekarang perkebunan dikuasai asing. Selanjutnya yang menjadi pasal-pasal alfirmatif kita memberikan minimal 20% untuk masyarakat di sekitar perkebunan agar menjadi bagian usaha perkebunan. “Ada batasan investasi masksimum 30% karena kita ingin seluruh hajat hidup masyarakat ini dikelola oleh negara dan kembali bisa memberikan kemakmuran pada rakyatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut Herman mengatakan untuk industri strategis ada batasan bahwa bagi para pendiri industri olahan perkebunan tertentu yang berbasis terhadap komoditas impor wajib membangun pabriknya maksimum dalam 3 tahun sudah ada perkebunannya, seperti mereka membangun pabrik gula yang berbasis gula rafinasi maka dalam 3 tahun mereka harus membangun perkebunan tebu untuk menunjang terhadap industrinya tersebut.
Pada akhirnya, tujuan RUU atas Perubahan UU tentang Perkebunan untuk menjawab semua tantangan yang ada di bidang perkebunan, misalnya kemilikan perkebunan yang tidak terkendali, masalah lingkungan.
“ Dalam RUU Perkebunan ini diatur bagi pelaku usaha atau pekebun yang membakar lahan perkebunannya akan mendapatkan hukuman, selain denda yang menjadi bagian dari sanksi, ada denda administrasi dan pidana,” ungkap Herman Khaeron. (As)